A. Pengaruh
alternatif Kurs Translasi Terhadap Laporan Keuangan
Dalam
melakukan translasi saldo dalam mata uang asing menjadi mata uang domestik
digunakan 3 nilai tukar antara lain:
a. Kurs
kini
b. Kurs
histori
c. Kurs
rata-rata
Ada
perbedaan antara keuntungan dan kerugian translasi serta keuntungan dan
kerugian transaksiyaitu keduangan merupakan keuntungan dan kerugian akibat
nilai tukar.
Keuntungan
dan kerugian dari transaksi timbul ketika nilai tukar yang digunakan untuk
mencatat transaksi pada awalnya berbeda dengan nilai tukar yang digunakan pada
saat penyesuaian. Selain itu dapat disebabkan karena laporan keuangan disusun
sebelum transaksi tersebut diselesaikan.
Perbedaan
kurs nilai tukar yang timbul pada tanggal berbeda menyebabkan berbagai jenis
penyesuaian nilai tukar.
Suatu
transaksi yang sudah direalisasikan menimbulkan keuntungan dan kerugian yang
nyata. Keuntungan dan kerugian tersebut harus secepatnya tercermin dalam laba. Kurs
nilai tukar yang berfluktuasi menyebabkan timbulnya beberapa isu utama dalam
akuntansi untuk translasi mata uang asing, antara lain:
1. Kurs
nilai tukar manakah yang harusnya digunakan untuk mentralasikan saldo dalam
mata uang asing ke dalam mata uang domestik?
2. Aktiva
dan kewajiban dalam mata uang asing manakah yang beresiko terhadap perubahan
nilai tukar?
3. Bagaimana
sebaiknya keuntungan dan kerugian translasi harus dicatat?
Translasi
mata uang asing terjadi pada suatu perusahaan memberi atau menjual barang
dengan pembayaran yang dilakukan dalam mata uang asing atau ketika perusahaan
meminjamkan atau meminjam uang dalam mata uang asing.
Menurut
PSAK 10, transaksi dalam mata uang asing sebagai berikut:
Pengakuan awal
26.
Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya
transaksi.
Pelaporan Pada Tanggal
Neraca Berikutnya
27.
Pada setiap tanggal neraca:
a. pos
aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata
uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca :
b. pos
non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca
tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi; dan
c. pos
non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar dalam mata uang asing harus
dilaporkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai tersebut
ditentukan
Pengakuan Selisih Kurs
28.
Kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam paragraf 31 dan 32, selisih penjabaran pos
aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca dan laba
rugi kurs yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing dikreditkan atau
dibebankan pada laporan laba rugi periode berjalan.
Transaksi Valuta
Berjangka
29
a.
Salah satu transaksi valuta berjangka
SWAP adalah transaksi pertukaran dua valuta asing melalui pembelian tunai
dengan penjualan kembali secara berjangka atau penjualan tunai dengan pembelian
kembali secara berjangka. Pada hakikatnya transaksi tersebut dilakukan untuk
lebih mendapatkan kepastian tentang kurs penjabaran yang bersifat tetap selama
dalam kontrak sehingga pembuat transaksi terhindar dari kerugian akibat
perubahan kurs. Dalam transaksi SWAP pembuat transaksi umumnya memperhitungkan
premi yang ditetapkan terlebih dahulu.
b.
Perlakuan akuntansi transaksi valuta
berjangka yang dilakukan untuk tujuan hedging hutang adalah sebagai berikut:
1) Selisih
kurs tunai (spot rate) dan kurs masa depan (forward rate) dicatat sebagai
diskonto atau premi yang harus diamortisasi sesuai dengan jangka waktu kontrak
valuta berjangka .
2) Setiap
akhir periode harus dihitung selisih kurs untuk hutang dalam mata uang asing
(yang diproteksi melalui hedging), forward receivable dan forward payable dalam
mata uang asing. Selisih kurs yang timbul sebagai akibat perbedaan antara kurs
tanggal neraca dengan kurs tunai pada saat terjadinya transaksi diakui sebagai
keuntungan atau kerugian kurs periode berjalan.
3) Dalam
neraca, forward receivable atau forward payable, dan diskonto atau premi yang
belum diamortisasi yang timbul dari kontrak valuta berjangka yang berhubungan
harus dijadikan satu di bagian aktiva atau kewajiban, tergantung pada posisi
neto dari seluruh pos tersebut.
Investasi Neto dalam
suatu Entitas Asing
30.
Selisih kurs yang timbul pada suatu pos moneter yang dalam substansinya
membentuk bagian investasi neto perusahaan dalam suatu entitas asing harus
diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan hingga saat
pelepasan (disposal) investasi neto dan pada saat tersebut harus diakui sebagai
pendapatan atau beban (lihat PSAK No.11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan
dalam Mata Uang Asing).
31.
Selisih kurs yang timbul dari kewajiban valuta asing yang diperhitungkan
sebagai suatu hedging dari investasi neto perusahaan dalam suatu entitas asing
harus diklasifikasikan sebagai ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan hingga
pelepasan {disposal) investasi neto, dan pada saat tersebut harus diakui
sebagai pendapatan atau sebagai beban (lihat PSAK No. 11 tentang Penjabaran
Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing).
Perlakuan Alternatif
yang Diijinkan
32.
Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresiasi luar biasa
suatu mata uang di mana tidak mungkin dilakukan hedging dan menimbulkan
kewajiban yang tak terselesaikan akibat perolehan aktiva yang harus dibayar
dalam suatu mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai
nilai tercatat (carrying amount) aktiva yang bersangkutan dengan pengertian
nilai tercatat yang disesuaikan tersebut tidak melampaui jumlah terendah antara
biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang mungkin diperoleh kembali
(amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aktiva tersebut Alternatif
yang dipilih harus diungkapkan secukupnya.
Pengungkapan
33.
Perusahaan harus mengungkapkan:
a.
jumlah selisih kurs yang diperhitungkan
dalam laba neto atau kerugian untuk periode tersebut;
b.
selisih kurs neto yang diklasifikasikan
dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi
selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode; dan
c.
jumlah selisih kurs yang timbul selama
periode, yang termasuk dalam nilai tercatat suatu aktiva sesuai dengan
perlakuan alternatif yang diijinkan dalam paragraf 32.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar