MENJADIKAN
GCG SEBAGAI BUDAYA DI JASA MARGA
Jasa Marga
berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga praktek Tata Kelola Perusahaan Yang
Baik (GCG) dengan kualitas dan standar yang tinggi. Penerapan GCG di Jasa Marga
ditujukan untuk menjadikan GCG sebagai bagian dari Budaya Perusahaan, yang pelaksanaannya didukung oleh nilai-nilai
perusahaan yang melekat di setiap Insan Jasa Marga.
Sasaran
menjadikan GCG sebagai Budaya di Jasa Marga antara lain:
1.
Untuk Pertumbuhan Perseroan yang
konsisten dan berkesinambungan yang direfleksikan dari rasio marjin yang
semakin membaik, yaitu peningkatan Aset (antara lain Panjang Jalan), Pendapatan
Usaha, Pangsa Pasar dan Ekuitas.
2.
Meningkatnya kepercayaan
stakeholders yang direfleksikan dari:
·
Naiknya nilai saham Perseroan dan
jumlah kapitalisasi pasar.
·
Meningkatnya nilai rating
Perseroan yang dikeluarkan oleh lembaga rating.
·
Mendapatkan tingkat bunga yang
kompetitif dari kreditur.
·
Kemudahan mencari mitra dalam
setiap kegiatan usaha Perseroan.
·
Meningkatnya tingkat kepuasan
pelanggan, dalam hal ini pengguna jalan tol.
3.
Memiliki Insan Jasa Marga yang
berkualitas baik dari aspek hard skills maupun soft skills.
4.
Menjadi perusahaan yang dapat
dijadikan tolok ukur baik di industrinya maupun secara umum.
Manfaat yang
hendak diraih oleh Perseroan dengan menjadikan GCG sebagai budaya di Jasa Marga
adalah:
1.
Pencapaian Visi dan Misi Perseroan
yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana
Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) lebih
mudah karena seluruh manajemen dan karyawan memiliki komitmen dan paradigma
yang sama dalam pencapaiannya.
2.
Pelaksanaan program kerja dapat
lebih efektif dan efisien karena sistem dan prosedur kerja yang telah disusun
berdasarkan kaidah GCG.
Selama tahun
2011, Perseroan melakukan beberapa pemutakhiran aturan internal yang merupakan
kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundangan yang berlaku,
nilai-nilai budaya yang dianut, Visi dan Misi serta praktik-praktik terbaik
(best practices) GCG, yaitu :
1.
Tata Nilai Perusahaan. (Tata Nilai)
2.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan
(Code of Corporate Governance
3.
Pedoman Perilaku (Code of
Conduct).
4.
Standar Prosedur Operasional
Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Perusahaan.
5.
Larangan Pemberian dan Penerimaan
Hadiah.
6.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
7.
Benturan Kepentingan (Conflict of
Interest).
8.
Pedoman Penanganan Gratifikasi,
yang mengatur tentang Penanganan Pemberian dan Penerimaan Hadiah serta
mekanisme pelaporannya.
9.
Pedoman Sistem Pelaporan
Pelanggaran (Whistleblowing System) di Perusahaan, yang meliputi a.I. tentang jenis
Pelanggaran, mekanisme Pelaporan Pelanggaran yang terjadi di Perseroan, beserta
sanksi atas Pelanggaran.
(Diunduh pada:
4/11/2012 pukul 1:22)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar