Sabtu, 03 November 2012

Peluang bisnis dibalik penerapan IFRS





Nampaknya ada hal yang harus disyukuri dibalik kontra dan pro nya terhadap penerapan IFRS di Indonesia. Berbagai pengamat melihat adanya peluang yang sangat besar dengan adanya penerapan IFRS di Indonesia mulai awal tahun 2012 ini. Selain berdampak pada Bursa Efek itu sendiri, banyak Perusahaan di dalam negeri yang ikut menikmati hasil penerapan IFRS tersebut karena:
1.     Laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan.
2.    Dengan adanya transparasi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.
3.    Laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
4.    Memperbanyak peluang kepada para emiten untuk menarik investor global.
5.    Investor asing tentunya akan lebih mudah untuk membandingkan perusahaan di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.
6.    Peluang Perusahaan-perusahaan Indonesia untuk Go Internasional akan semakin besar.
Indikator keberhasilan penerapan IFRS dapat dilihat dari:
1.     Sejak awal 2000 banyak perusahaan asing melakukan akuisisi terhadap perusahaan lokal.
2.    Transaksi pasar modal, nilai investasi asing di saham, obligasi Perusahaan maupun surat utang pemerintah terus meningkat.
3.    Beberapa prusahaan lokal kini menjadi target akuisisi oleh multinasional asing.
KUASI REORGANISASI
Tidak mudah bagi Perusahaan besar di Indonesia untuk bisa secepatnya melompat maju berekspansi ke pasar global. Masih banyak perusahaan kita yang belum bisa keluar dari belitan krisis moneter pada 1997 dan krisis finansial global pada 2008.
Beberapa emiten di BEl hingga kini masih mencatat saldo negatif dalam neraca keuangan nya. Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh adanya kerugian akibat dua krisis besar yang terjadi selama 15 tahun terakhir.
Agar saldo laba tersebut menjadi positif tentu butuh energi yang luar biasa. Selain waktu yang panjang, tambahan setoran modal yang besar. Dengan neraca keuangannya yang masih negatif, perusahaan akan dilihat sebelah mata dan harga sahamnya pun mendapatkan diskon besar dari investor. Untuk mengatasi masalah ini, banyak emiten kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk melakukan kuasi reorganisasi. Berdasarkan data Bapepam-LK , saat ini tercatat ada sekitar 55 emiten yang masih mengalami defisit dan berencana melakukan kuasi reorganisasi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 51 tentang kuasi reorganisasi, perusahaan yang mengalami defisit 3 tahun berturut-turut bisa melakukan kuasi. Kuasi reorganisasi bertujuan mengeliminasi saldo defisit perusahaan yang selama ini terakumulasi. Pada umumnya perusahaan juga melakukan reeavaluasi asset dan kewajiban ketika menjalani proses kuasi itu. Jadi, setelah kuasi reorganisasi perusahaan ibaratnya bisa mulai bisnisnya dari awal dan tentunya memiliki energy baru untuk bisa berbagi dengan para stakeholder.
Sebagai contoh, dengan saldo laba yang positif dan kinerja usaha yang baik, harga saham di bursa akan lebih stabil dan jauh dari unsur spekulatif. Selain itu, berakhirnya saldo laba defisit akan memungkinkan para investor untuk bisa mendapatkan haknya atas deviden setiap tahun. Mengingat pada tahun depan IFRS mulai diterapkan, ikatan Akuntan Indonesia juga bermaksud mencabut PSAK 51. Artinya, paying hokum kuasi reorganisasi tidak ada lagi. Maka itu, wajar jika banyak perusahaan yang berusaha untuk menjalankan kuasi pada tahun ini. Sebab, dengan terbebas dari beban krisis, para emiten bisa menatap era baru dan memiliki energy yang besar untuk mendorong laju perekonomian negeri ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar