Nampaknya ada hal yang harus
disyukuri dibalik kontra dan pro nya terhadap penerapan IFRS di Indonesia. Berbagai
pengamat melihat adanya peluang yang sangat besar dengan adanya penerapan IFRS
di Indonesia mulai awal tahun 2012 ini. Selain berdampak pada Bursa Efek itu
sendiri, banyak Perusahaan di dalam negeri yang ikut menikmati hasil penerapan
IFRS tersebut karena:
1. Laporan
keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail
informasi secara jelas dan transparan.
2. Dengan
adanya transparasi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan
meningkat.
3. Laporan
keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
4. Memperbanyak
peluang kepada para emiten untuk menarik investor global.
5. Investor
asing tentunya akan lebih mudah untuk membandingkan perusahaan di Indonesia
dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.
6. Peluang Perusahaan-perusahaan
Indonesia untuk Go Internasional akan semakin besar.
Indikator keberhasilan penerapan
IFRS dapat dilihat dari:
1. Sejak
awal 2000 banyak perusahaan asing melakukan akuisisi terhadap perusahaan lokal.
2.
Transaksi pasar modal, nilai investasi asing di
saham, obligasi Perusahaan maupun surat utang pemerintah terus meningkat.
3. Beberapa prusahaan
lokal kini menjadi target akuisisi oleh multinasional asing.
KUASI
REORGANISASI
Tidak mudah bagi Perusahaan besar
di Indonesia untuk bisa secepatnya melompat maju berekspansi ke pasar global.
Masih banyak perusahaan kita yang belum bisa keluar dari belitan krisis moneter
pada 1997 dan krisis finansial global pada 2008.
Beberapa emiten di BEl hingga
kini masih mencatat saldo negatif dalam neraca keuangan nya. Kondisi tersebut
terutama disebabkan oleh adanya kerugian akibat dua krisis besar yang terjadi selama
15 tahun terakhir.
Agar saldo laba tersebut menjadi
positif tentu butuh energi yang luar biasa. Selain waktu yang panjang, tambahan
setoran modal yang besar. Dengan neraca keuangannya yang masih negatif,
perusahaan akan dilihat sebelah mata dan harga sahamnya pun mendapatkan diskon
besar dari investor. Untuk mengatasi masalah ini, banyak emiten kemudian
mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
untuk melakukan kuasi reorganisasi. Berdasarkan data Bapepam-LK , saat ini
tercatat ada sekitar 55 emiten yang masih mengalami defisit dan berencana
melakukan kuasi reorganisasi.
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) 51 tentang kuasi reorganisasi, perusahaan yang mengalami
defisit 3 tahun berturut-turut bisa melakukan kuasi. Kuasi reorganisasi bertujuan
mengeliminasi saldo defisit perusahaan yang selama ini terakumulasi. Pada
umumnya perusahaan juga melakukan reeavaluasi asset dan kewajiban ketika
menjalani proses kuasi itu. Jadi, setelah kuasi reorganisasi perusahaan
ibaratnya bisa mulai bisnisnya dari awal dan tentunya memiliki energy baru
untuk bisa berbagi dengan para stakeholder.
Sebagai contoh, dengan saldo laba
yang positif dan kinerja usaha yang baik, harga saham di bursa akan lebih
stabil dan jauh dari unsur spekulatif. Selain itu, berakhirnya saldo laba
defisit akan memungkinkan para investor untuk bisa mendapatkan haknya atas
deviden setiap tahun. Mengingat pada tahun depan IFRS mulai diterapkan, ikatan
Akuntan Indonesia juga bermaksud mencabut PSAK 51. Artinya, paying hokum kuasi
reorganisasi tidak ada lagi. Maka itu, wajar jika banyak perusahaan yang
berusaha untuk menjalankan kuasi pada tahun ini. Sebab, dengan terbebas dari
beban krisis, para emiten bisa menatap era baru dan memiliki energy yang besar
untuk mendorong laju perekonomian negeri ini.
(diunduh pada 3/10/2012 pukul
23:23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar