Kamis, 29 November 2012

Kewajiban Bank Menggunakan GCG


Oleh:   Kismi Aprilia

Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk­bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

Banyaknya ketentuan yang mengatur sektor perbankan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, termasuk ketentuan yang mengatur kewajiban untuk memenuhi modal minimum sesuai dengan kondisi masing-masing bank, menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang “highly regulated”.
                                      
Krisis perbankan di Indonesia yang dimulai akhir tahun 1997 bukan sematamata diakibatkan oleh krisis ekonomi, tetapi juga diakibatkan oleh belum dilaksanakannya good corporate governance dan etika yang melandasinya. Oleh karena itu, usaha mengembalikan kepercayaan kepada dunia perbankan Indonesia melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi hanya dapat mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai tiga tindakan penting lain yaitu : (i) Ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian; (ii) Pelaksanaan good corporate governance; dan (iii) Pengawasan yang efektif dari Otoritas
Pengawas Bank.

Pelaksanaan good corporate governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan GCG bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembagalembaga internasional lainnya.

Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:


1.      pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
2.      kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank
3.      penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
4.      penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
5.      penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
6.      rencana strategis Bank
7.      transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.

Mengingat tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder.

Pada tanggal 13 Juli 2012 Bank Indonesia mengeluarkan sebuah Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Berikut adalah latar belakang peraturan tersebut:
1.      Dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan.
2.      Peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance).
3.      Untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance), diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.
4.      Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank.
5.      Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional.

Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:

1.      Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank
2.      Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak. 
3.      Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia,
4.      Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5.      Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG)
6.      Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG
7.      Pemegang saham yang akan memiliki saham Bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank
8.      Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG
9.      Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau penilaian GCG
10.  Pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah
11.  Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak
12.  Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS
13.  Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham
14.  Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu tertentu.
15.  Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau peleburan.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada web:
dan
dan

sumber:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar