Oleh: Kismi Aprilia
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998:
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran.
Banyaknya ketentuan yang mengatur sektor perbankan dalam
rangka melindungi kepentingan masyarakat, termasuk ketentuan yang mengatur
kewajiban untuk memenuhi modal minimum sesuai dengan kondisi masing-masing
bank, menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang “highly regulated”.
Krisis perbankan di Indonesia yang dimulai akhir tahun
1997 bukan sematamata diakibatkan oleh krisis ekonomi, tetapi juga diakibatkan
oleh belum dilaksanakannya good corporate governance dan etika yang
melandasinya. Oleh karena itu, usaha mengembalikan kepercayaan kepada dunia
perbankan Indonesia
melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi hanya dapat mempunyai dampak jangka
panjang dan mendasar apabila disertai tiga tindakan penting lain yaitu : (i)
Ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian; (ii) Pelaksanaan good corporate
governance; dan (iii) Pengawasan yang efektif dari Otoritas
Pengawas Bank.
Pelaksanaan good corporate governance (GCG) sangat
diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional
sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan
sehat. Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai
lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut
oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan GCG bagi dunia perbankan
secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembagalembaga internasional
lainnya.
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap
kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada
saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan
langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG
dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
1. pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
2. kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi
pengendalian intern bank
3. penerapan
fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
4. penerapan
manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
5. penyediaan
dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
6. rencana
strategis Bank
7. transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Mengingat tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan
nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG
tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder.
Pada tanggal 13 Juli 2012 Bank Indonesia mengeluarkan
sebuah Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012
tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Berikut adalah latar belakang peraturan
tersebut:
1.
Dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan
perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan
ketahanan.
2.
Peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui
peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik
(good corporate governance).
3.
Untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian
dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance), diperlukan penataan
struktur kepemilikan bank.
4.
Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan
melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi
dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank.
5.
Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan
berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat
industri perbankan nasional.
Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:
1.
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank
2.
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan
adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau
hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak.
3.
Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga
negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib
memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan
perekonomian Indonesia,
4.
Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham
Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan
wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5.
Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari
batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat
Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG)
6.
Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari
batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian TKS dan
penilaian GCG
7.
Pemegang saham yang akan memiliki saham Bank dalam
penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank
8.
Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau
peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian
GCG
9.
Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau
peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau
penilaian GCG
10. Pemegang
saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah
11. Bank
yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum
kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak
12. Pemegang
saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum
kepemilikan saham, dikenakan pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam
perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS
13. Bank
yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian
batas maksimum kepemilikan saham
14. Bank
Indonesia
berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang
saham untuk memiliki saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk
jangka waktu tertentu.
15. Bank
Indonesia
dapat memerintahkan pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian
batas maksimum kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan
penggabungan atau peleburan.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada web:
dan
dan
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar