Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R subekhi dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersrbut sama artinya . tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa: Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda . persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak ,sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu
Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R. Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja . yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau keduapihak tersebut.Dua jenis Perjanjian
- Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
- Perjanjian yang tidak dikenal dengan nama khusus. Ex ; sewa beli, bank garansi, novasi
1. Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
Perjanjian yang diatur secara khusus di dalam undang-undang dan diberi nama resmi di dalam undang-undang, disebut juga perjanjian khusus.
KUH Perdata : Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa menyewa, Sewa Beli, Perjanjian untuk melakukan pekerjaan, Pengangkutan, Persekutuan, Perkumpulan, Penghibahan, Penitipan Barang, Pinjam Pakai, Pinjam Meminjam, Perjanjian untung-untungan, Pemberian Kuasa, Penanggungan Utang, Perdamaian, Arbitrase.
KUHD : Jual Beli Perniagaan, Persekutuan Perniagaan, Perjanjian Perwakilan Khusus, Asuransi/pertanggungan, Pengangkutan, Perjanjian dengan surat berharga
2. Perjanjian Tidak Bernama (innominat kontrak)
Perjanjian yang belum diatur dalam UU dan belum diberi nama resmi
Perjanjian Campuran: Perjanjian yang didalamnya terkandung unsur dari berbagai perjanjian bernama lain. cth: Perjanjian beli sewa, BOT (pemerintah dengan investor)
Contractus Sui Generis (Mempunyai Sifat Khusus): Terkandung unsur dari perjanjian lain tapi sudah bercampur sedemikian rupa sehingga memberikan karakter yang khas.
Masyarakat yang terus berkembang menyebabkan perjanjian tak bernama semakin banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar