Senin, 07 Maret 2011

pancasila sebagai etika politik

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma bai norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Terkandungn didalamnya suatu pemikiran – pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional dan komprehensif ( menyeluruh ) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar – dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai – nilai tersebut kemudian di jabarkan dalam suatu norma – norma yang jelas sehingga mereupakan suatu pedoman. Norma – norma tersebut meliputi :
a) Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
b) Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia.

A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan – pandangan moral. Etika temasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.
a) Etika Umum mempertanyakan prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakkan manusia
b) Etika khusus membahas prinsip – prinsip itu dalam hbugannya dengan pelbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus dibagi dua yaitu :
(a) Etika Individual membahas tentang kewajibn manusia terhadap diri sendiri.
(b) Etika Sosial membahs tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

B. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
1. Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary of sosiology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok, ( the believed capacity of any object to statistfy a human desire). Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek itu sendiri.
Misalnya : bunga itu indah, perbuatan itu susila. Indah, susila adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Dengan demikian maka nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang “ tersembunyi” di balik kenyataan – kenyataan lainnya. Ada nilai itu karena adanya kenyataan – kenyataan lain sebagai pembawa nilai (wartrager).
Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita – cita, harapan – harapan, dambaan – dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai berarti berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein, kita masuk kerokhanian bidang makna normatif, bukan kognotif, kita msuk ke dunia ideal dan bukan dunia real. Meskipun demikian, diatara keduannya saling berhubungan atau saling berkait secara erat, artinya bahwa das Sollen itu harus menjelma menjadi das Sein, yng ideal harus menjadi real, yang normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari – hari yang merupakan fakta.



2. Hierarki Nilai
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai – nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi rendahya, nilai – nilai dapat dikelompokkan dalam tingkatan sebagai berikut:
a) Nilai – nilai kenikmatan : dalam tingkatn ini terdapat deretan nilai – nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan
b) Nilai – nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapatlah nilai – nilai yang penting bagi kehidupan
c) Nilai – nilai kejiwan : dalam tingkat ini trdapat nilai – nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan
d) Nilai – nilai kerohanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dn tak suci.

Walter G . everet menggolongkan nilai – nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
a) Nilai – nilai ekonomis
b) Nilai – nilai kejasmanian
c) Nilai – nilai hiburan
d) Nilai – nilai sosial
e) Nilai – nilai watak
f) Nilai – nilai estetis
g) Nilai – nilai intelektual
h) Nilai – nilai keagamaan

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
a) Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia
b) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerokhanian ni dapat dibagi menjadi empat macam:
(a) Nilai kebenaran, bersumber dari pada akal manusia
(b) Nilai keindahan, bersumber pada unsur perasaan
(c) Nilai kebaikan, bersumber pada unsur kehendak
(d) Nilai religius, bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia

Dari uraian mengenai macam – macam nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukn hanya sesuatu yang bewujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang berwujud non material atau immatrial. Notonagoro berpendapat bahwa nilai – nilai pancasila tergolong nilai – nilai kerokhanian, tetapi nilai – nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital. Dengan demikian nilai – nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai matrial, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nili kesucian yang sistematika-hierarkis, yang dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’





Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
a) Nilai Dasar
Setiap nilai memiliki nilai dasar( dalam bahasa ilmiahnya disebut dsar onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari, atau makna yang terdalam dari nilai – nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu
Misalnya: hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
Jikalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah causa prima ( sebab pertama), sehingga segala sesuatu di ciptakan ( berasal) dari Tuhan. Demikian juga jiklau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia, maka nilai – nilai tersebut bersumber pada hakikat kodrat manusia, sehingga jikalau nilai – nilai dasar kemanusiaan itu dijbarkan dalam norma hukum maka di istilahkan sebagai hak dasar ( hak asasi). Nilai dasar dapt juga disebut sebagai sumber norma yang pada gilirannya dijabarkn atau direalisasikan dalam suatu kehidupan yang bersifat praksis.
b) Nilai Instrumental
Nilai Instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Bilaman nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari – hari, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jikalu nilai instrumental itu berkitan dengan suatu orgnisasi atau negara maka nilai – nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c) Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata.

3. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, bail lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai di jadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik di sadari maupun tidak. Nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Sedangkan norma adalah wujud yang lebih konkrit dan lebih objektif. Dari berbagai macam banyak norma, norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan denga moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
Hubungan antara moral dn etika memang sangat erat sekali dan kadaangkala kedua hal tersebut disamakn begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu ajaran – ajaran ataupun nasihat – nasihat, patokkan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Adapun di pihak etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan moral tersebut atau juga bagaimana yang di kemukakan de vos tahaun 1987, bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan. Adapun yang dimaksud kesusilaan adalah identik dengan pengertian moral, sehingga etika pada hakikatnya adalah sebgai ilmu pengetahuan yang membahas tenntang prinsip – prisip moralitas. Hal ini dapat dianalogikan bahwa ajaran moral; sebagai buku petunjuk tentang bagaiman kita memperlakukan sebuah mobil dengan baik, sedangkan etika memberikan pengertian pada kita tentang struktur dn teknologi mobil itu sendiri.

C. Etika Politik
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Walopun dalam hubungannya denga masyarakat bngsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dsar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan agar etika politik bahwa kebaikan senantiasa di dasarkan pada hakikat manusia sebagai mahkluk yang beradab dan berbudaya.

1. Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki mkna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu.
Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan ( decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian ( distribution), serta alokasi ( allocation). Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

2. Dimensi Politis Manusia
a) Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandan manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.
Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar srana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia sebgai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu ber-eksistensi karena orang lain dan ia hanya dapt hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segal kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarkat.
Dasar filosofis sebagai mana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdpt dalm budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsan dan kenegaraan indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis
b) Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagi makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis mnakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadarn manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupanny serta ditentukan kembali oleh tindakan – tindakannya.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundmental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral mnusia.

3. Nilai – Nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum)
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya ( legitimasi moral).
Pancasial sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok negara.

3 komentar:

  1. Terimakash Aprilia, tulisanmu membantu saya dalam mengajar PKN

    BalasHapus
  2. oh yaa sama sama
    senang kalo bisa berbagi ilmu :)

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus