1.
Pengertian Bank
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan
oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE berpendapat bahwa
“bank merupakan sarana yang memudahkan
aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk
investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang
sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang
pembiayaan perekonomian).”
2. Manfaat Perbankan
Berikut ini merupakan beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan :
a. Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
b. Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
c. Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
d. Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
e. Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
3. Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada
umumnya pada tahun 1690,
pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan
armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang
kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas
hari. Kegiatan dan sejarah perbankan mulai di kenal sejak zaman Babylonia,
kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian
kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya
berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus
berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama
daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang,
sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal sebagai meja tempat
menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal
dengan pedangang valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi
tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan).
Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan
perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank
tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan
meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan
ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat
internasional. Di Indonesia sendiri, sejarah perbankan dimulai dengan masuknya
penjajah belanda melalui VOC.
4. Sejarah
Perbankan di Indonesia
Dikarenakan Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda, maka Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1) De
Javasce NV.
2) De
Post Poar Bank.
3) Hulp
en Spaar Bank.
4) De
Algemenevolks Crediet Bank.
5) Nederland
Handles Maatscappi (NHM).
6) Nationale
Handles Bank (NHB).
7) De
Escompto Bank NV.
Berikut ini merupakan salah satu bentuk peninggalan Bank pada
zaman dahulu yaitu De Javasce NV.
Selain membangun gedung Bank, De Javasce NV juga menerbitkan beberapa
mata uang yang digunakan untuk melakukan transaksi sehari-hari. Berikut adalah
beberapa jenis mata uang yang pernah dicetak oleh De Javasce NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan
orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut
antara lain:
1) NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2) Bank
Nasional indonesia.
3) Bank
Abuan Saudagar.
4) NV
Bank Boemi.
5) The
Chartered Bank of India.
6) The
Yokohama Species Bank.
7) The
Matsui Bank.
8) The
Bank of China.
9) Batavia
Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan
berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.) NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP),
didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.) Bank
Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal
dengan BNI ‘46.
3.) Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari
De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.) Bank
Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.) Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.) Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.) Indonesian
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.) NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.) Bank
Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank
Pasifik.
10.) Bank Timur
NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank
Central Asia (BCA) tahun 1949.
5. Sejarah
Bank Milik Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas
penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas
dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank
swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik
Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959
yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya)
selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang
Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi
Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah,
yaitu:
1.) Bank
Sentral
Bank
Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun
1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya
berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
2.) Bank
Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini
berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi
bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di
bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
·
Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat
Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
·
Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968
menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
3.) Bank
Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini
menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara
Indonesia ’46.
4.) Bank
Dagang Negara(BDN)
BDN berasal
dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun
PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968
menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah
yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
5.) Bank
Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari
Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank,
selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU
No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
6.) Bank
Pembangunan Indonesia (Bapindo)
7.) Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini
didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun
1962.
8.) Bank
Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal
dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950.
Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank
Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
9.) Bank
Mandiri
Bank
Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara
(BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia
(Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar