Di
dalam berita online (Kamis, 17 Maret 2013) dikatakan bahwa Muliaman D. Hadad
selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disebut
OJK menyampaikan beberapa hal penting, yaitu Terdapat sejumlah agenda terkait
dengan proses standar transformasi standar dan regulasi pelaporan keuangan.
Pertama
adalah program konvergensi standar akuntansi Indonesia ke
International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dimulai sejak 2008 dan
telah dicapai pada 2012.
Kedua
disahkannya Undang-Undang nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang
memberikan legal framework pengaturan profesi Akuntan Publik di Indonesia.
Ketiga
transformasi standar auditing dengan mengadopsi International Standard on
Auditing (ISA) yang diharapkan selesai pada
2013.
Mengingat
bahwa dalam dalam Akuntansi Internasional terdapat perbandingan prinsip
akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi
dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi
harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam
pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Ketiga
poin tersebut nampaknya akan memberikan dampak yang signifikan baik terhadap
Indonesia karena mampu membawa Indonesia pada tataran baru teknologi audit
laporan keuangan dengan mengadopsi ISA, sehingga laporan audit Indonesia
diterima global. Hal ini diperkuat dengan beberapa fakta Internasional bahwa
terdapat lebih dari 12.000 perusahaan publik di 100 negara yang mengadopsi
IFRS, dengan pengadopsian tersebut dapat mengurangi atau bahkan mengeliminasi
kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi antar- subsidiaries karena perusahaan,
across borders, mutiple listing telah menggunakan standar pelaporan yang sama
dan penggunaan bahasa yang sama akan memudahkan pemahaman proses audit, mulai
dari identifikasi risiko sampai dengan kesimpulan pada suatu proses konsolidasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar