Senin, 07 Maret 2011

sewa guna usaha (leasing)

A. Pengertian sewa guna usaha (leasing)
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber sebagai berikut:
1. Financial Accounting Standard Board
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka tertentu.
2. The Equipment Leasing Association
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak pemelikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
3. Keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang UK
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu bedasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha bedasarkan nilai sisa yang telah disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
4. Sewa guna atau leasing menurut PERPRES No.9 tahun 2009
lembaga pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu bedasarkan pembayaran secara angsuran.
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu.Dari segi hukum kegiatan leasing memiliki 4 tahap, antara lain:
a. Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee
b. Bedasarkan perjanjian sewa guna usaha pihak lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
c. Lessee membayarkan kepada lessor sejumlah uang sewa atas penggunaan barang (asset)
d. Lessee mengembalikan barang tersebut kepada pihak lessor pada akhir periode yang jangka waktunya ditetapkan terlebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut
B. Jenis-jenis leasing
Jenis leasing secara mendasar dikelompokan menjadi 2, yaitu :
1. Direct lease
Lessee mengidentifikasikan barang yang sebelumnya telah dilakukan negosiasi harga menghubungi perusahaan leasing untuk membelinya dari pabrik (jika baru) dan akan menghubungi pemilik sebelumnya (jika sudah dipakai) untuk disewakan kepada lessee.
2. Sale and lease back
Sale and lease back atau yang biasa disenut purchase lease back yaitu lessee menjual barang yang sebelumnya dimiliki kepada perusahaan leasing dengan harga pasar / nilai buku. Dan kemudian menyewakannya kembali.
Perusahaan leasing dalam menjalankan usahanya digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. Independent Leasing Company
Perusahaan jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing yang notabennya berdiri sendiri dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di lease ke pemakai.
Contohnya bank / lembaga keuangan jenis ini bertindak sebagai lessor tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Disamping itu lessor independent dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut vendor program.
2. Captive Lessor
Berbeda dengan independent leasing company, captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan sendiri dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive lessor ini sering disebut pula two party lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dak anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau si ‘pemakai barang.
3. Lease Broker Atau Packer
Bentuk terakhir perusahaan leasing adalah Lease Broker. Lease broker merupakan jenis pembiayaan leasing dimana broker yang biasanay tidak memiliki barang/peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya tetapi hanya berfunsi mempertemukan calon lessee dengan lessor. Disamping itu broker leasing member satu/lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung dengan apa yang dibutuhkan dalam transaksi tersebut.
C. Kegiatan yang Dilakukan Oleh Perusahaan Leasing
Kegiatan sewa guna usaha menurut Pasal 3 KEPMENKEU NO.448 adalah sebagai berikut:
Ayat (1) :
“Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut”.
Ayat (2) :
“Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakankembali”.
Ayat (3) :
“Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan (lessor)”.
Kegiatan antar perusahaan leasing dapat berbeda. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
Dalam perjanjiansewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
b. Direct finance lease
Transaksi ini dikenal dengan nama true lease. Dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
c. Sales and lease back
Dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
2. melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)
Kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagi berikut:
Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee.
D. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya ada 4 pihak yang terlibat dalam kepentingan leasing, antara lain:
1. Lessor
Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease mempunyai tujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan sedangkan dalam operating lease lessor memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee
Adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan pemibiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di’lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3. Supplier
Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operaing lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
4. Bank
Adalah dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memgang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dan bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
E. proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dari definisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Perjanjian atau kontrak leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut antara lain memuat jangka waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran leasing, spesifikasi barang yang yang di-lease dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak leasing.
Unsur-Unsur Perjanjian Pada Leasing
Ada 10 unsur-unsur penting yang terdapat pada perjanjian leasing. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah:
1. Negosiasi: Calon lesse melakukan negosiasi dengan supplier mengenai barang yang dibutuhkan. Negosiasi ini melputi tentang harga, jenis barang beserta seri atau tipenya dll.
2. Supplier: Penghasil barang, dealer ataupun distributor dari barang yang dibutuhkan oleh lessee.
3. Lessee: Pihak yang akan memakai barang yang akan dileasekan. Merupakan pemilik barang secara ekonomis dan ia pula yang bertanggung jawab atas perawatan barang, asuransi, dan hal-hal yang berkenaan dengan pengoprasian barang tersebut.
4. Lessor: pihak yang memiliki barang yang menjadi obyek perjanjian leasing.
5. Kontrak leasing: Kontrak yang dilakukan antara lessor dan lessee yang merupakan landasan hukum atas perjanjian leasing yang telah disepakati bersama.
6. Harga barang: Harga final yang telah dinegosiasikan antar lessee dan supplier dan juga merupakan harga yang dibayar oleh lessor kepada supplier.
7. Hak pemilikan barang hak ini mulai dilimpahkan kepada lessor pada saat pembayaran telah dilakukan.
8. Pembayaran rental: Pembayaran ini dilakukan berdasarkan bulanan, kuartalan, ataupun tengah tahunan atas penggunaan barang selama masa perjanjian leasing
9. Periode leasing: merupakan masa berlangsungnya perjanjian leasing yang telah disetujui bersama antara lessor dan lessee
10. Nilai sisa: Berdasarkan nilai sisa yang telah disetujui bersama (menurut peraturan besarnya nilai sisa minimal adalah 10% dari harga barang tersebut). Maka lessee mempunyai hak untuk membeli barang tersebut.
F. Perkembangan Leasing di Indonesia
Leasing di Indonesia mulai muncul pertama kali pada tahun 1974 bedasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep. 122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Febuari tentang perizinan usaha leasing. Sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang dalam member izin usaha bagi perusahaan leasing. Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan No. 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan surat keputusan No.650/MK/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
Pada awal kemunculan leasing ini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang berarti. Hingga tahun 1980 jumlah perusahaan leasing yang ada hanya sebanyak 5 buah. Setelah itu di tahun 1981 meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48 buah. Sebagai sesama industry keuangan, perkembangan leasing bisa dikatakan relative tertinggal dibanding yang lain, perbankan contohnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca pakto 1988. Namun dengan keputusan presiden No. 61 tahun 1988 sebagai bagian dari deregulasi 20 Desember 1988 atau yang lebih dikenal dengan istilah Pakdes diperkenalkan suatu lembaga pembiayaan yang salah satu bidang usahanya adalah leasing, meskipun sebelum itu usaha leasing telah dilakukan namun dalam pelaksanaanya usaha leasing dilakukan secara tersendiri. Dengan dibentuknya lembaga pembiayaan maka leasing termasuk kedalamnya disamping factoring, modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

1 komentar:

  1. mekanisme leasing yang Anda berikan dilihat dari peranan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya ya gan?

    BalasHapus